Panduan Fikih Harian: Hukum Talak dan Adab Berdandan dalam Islam - NUHID
Panduan Fikih Harian: Hukum Talak dan Adab Berdandan dalam Islam

Panduan Fikih Harian: Hukum Talak dan Adab Berdandan dalam Islam

Berita Islam 3: Fikih Harian

3. Panduan Fikih Harian: Hukum Talak dan Adab Berdandan dalam Islam

Tanggal Publikasi (28:11:25): Informasi Tuntunan Harian

Pemahaman yang benar mengenai fikih muamalah dan munakahat (hukum pernikahan) adalah kunci untuk menjaga kemaslahatan umat. Beberapa topik fikih yang sering menjadi pembahasan di kanal-kanal berita Islam antara lain:

A. Fikih Munakahat: Mengenal Jenis-Jenis Talak

Talak adalah pelepasan ikatan pernikahan. Penting bagi suami istri untuk memahami bahwa talak tidak boleh diucapkan sembarangan. Jenis-jenis talak yang dibahas meliputi:

  • Talak Raj'i: Talak yang masih memungkinkan suami untuk rujuk (kembali) kepada istri tanpa akad baru, selama masa iddah (masa tunggu) belum berakhir (biasanya talak satu dan dua).
  • Talak Ba'in Sughra: Talak yang mengharuskan akad nikah baru jika ingin rujuk, namun masih boleh dinikahi lagi (misalnya, talak yang terjadi melalui khulu' atau cerai gugat).
  • Talak Ba'in Kubra: Talak tiga, di mana suami tidak boleh menikahi kembali mantan istrinya kecuali mantan istri tersebut telah menikah dengan laki-laki lain dan telah bercerai secara wajar (*tahlil*).

B. Fikih Pakaian dan Adab: Batasan Berdandan Bagi Muslimah

Islam menganjurkan keindahan dan kebersihan, termasuk dalam hal berdandan. Namun, terdapat batasan syar'i yang perlu diperhatikan:

  • Tujuan Berhias: Perhiasan dan dandanan harus ditujukan untuk suami di dalam rumah, bukan untuk menarik perhatian laki-laki asing (*ajnabi*) di luar rumah.
  • Larangan Tabarruj: Dilarang berdandan secara berlebihan (*tabarruj*) yang bertujuan memamerkan kecantikan secara mencolok kepada non-mahram, karena hal ini bertentangan dengan prinsip menutup aurat dan *iffah* (menjaga kehormatan).
  • Jenis Terlarang: Diharamkan melakukan perubahan permanen pada diri yang mengubah ciptaan Allah (misalnya tato), kecuali untuk tujuan pengobatan atau penghilangan cacat.

Dengan memahami tuntunan fikih ini, umat Muslim dapat menjalankan ibadah sekaligus kehidupan sosial mereka sesuai dengan koridor syariat.

0 Response to "Panduan Fikih Harian: Hukum Talak dan Adab Berdandan dalam Islam"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel