Berita Islam 2: Hukum Perselingkuhan
11/28/2025
Comment
2. Tinjauan Syariat Islam atas Kasus Perselingkuhan (Khianat dalam Rumah Tangga)
Tanggal Publikasi (28:11:25): Kontemporer/Musim Isu Sosial
Isu perselingkuhan (khianat dalam ikatan pernikahan) seringkali menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai perspektif serta hukumnya dalam Islam. Syariat Islam memandang pernikahan sebagai *mitsaqan ghalizhan* (perjanjian yang sangat berat atau kokoh) yang harus dijaga kesuciannya.
Klasifikasi dan Konsekuensi Hukum:
- Dosa Besar: Tindakan khianat dalam rumah tangga, terutama jika mengarah pada perzinaan (*zina*), diklasifikasikan sebagai salah satu dosa besar (*kaba'ir*) dalam Islam. Allah SWT berfirman: *“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”* (QS. Al-Isra: 32).
- Hukum Fikih: Konsekuensi perzinaan adalah hukuman yang sangat berat (hadd) jika terbukti melalui prosedur syar'i yang ketat (misalnya, kesaksian 4 saksi adil). Meskipun di Indonesia hukuman ini tidak diterapkan secara formal oleh negara, namun dosa di mata Allah tetaplah berlaku.
- Dampak Hukum Perdata: Dalam konteks hukum positif Indonesia, perselingkuhan menjadi alasan yang sah dan kuat untuk mengajukan gugatan cerai (Talak/Gugat Cerai). Hakim di Pengadilan Agama akan mempertimbangkan perbuatan ini sebagai pelanggaran janji pernikahan yang fundamental, yang berpotensi memengaruhi keputusan mengenai hak asuh anak (*hadhanah*) dan pembagian harta bersama (*gono-gini*).
Umat Muslim diajarkan untuk memperkuat benteng iman, menjaga pandangan, dan membangun komunikasi yang harmonis demi menjauhkan diri dari perbuatan yang merusak pondasi keluarga dan agama ini.

0 Response to "Berita Islam 2: Hukum Perselingkuhan"
Posting Komentar